Maksimalkan Masa Jabatan Pemimpin KPK Terpilih
Kamis, 12 Agustus 2010 15:08 WIB
Penulis : Aryo Bhawono
Maksimalkan Masa Jabatan Pemimpin KPK Terpilih

MI/Adam Dwi Putra/wt

JAKARTA--MI: Pemerintah harus memberikan masa jabatan maksimal empat tahun kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini dalam tahap seleksi, jika pemerintah mengedepankan azas manfaat. 

Hal itu diungkapkan pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, Kamis (12/8). "Kalau saya memahami masa jabatan yang tepat adalah empat tahun," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta. 

Saldi merujuk kepada UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak disebutkan secara tegas lama masa jabatan pengganti pimpinan KPK.Menurutnya, proses seleksi pimpinan KPK membutuhkan waktu hampir satu tahun. Jika pimpinan KPK terpilih hanya menjabat selama satu tahun, tidak sebanding dengan proses seleksi. Makanya ia menganggap masa jabatan satu tahun bagi pimpinan KPK terpilih merupakan hal mubazir. (AO/OL-2)