Hukum & Kriminal / Kamis, 12 Agustus 2010 15:06 WIB Metrotvnews.com, Padang: Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Saldi Isra meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Itu dilakukan apabila kedua pejabat itu tidak bisa membuktikan call data records antara terdakwa Ari Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja. Desakan itu disampaikan Saldi di Padang, Kamis (12/8). Menurut Saldi, kedua insitusi itu telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat. Menurut Saldi Isra, jika rekaman percakapan itu tidak ada berarti ada kriminalisasi kasus hukum. "Bagaimana majelis hakim pengadilan bisa memutuskan kasus jika alat bukti tidak ada di persidangan," tanya Saldi. Menurut Saldi, jika tidak ada rekaman pembicaraan Ari Muladi dengan Ade Rahardja, Presiden tidak lama menunggu keputusan pengadilan. Presiden bisa mencopot keduanya karena telah melakukan kebohongan publik. Saat rapat di DPR, Kapolri dan Jaksa Agung menyatakan rekaman pembicaraan Ari-Ade itu ada.(Bonar Harahap/DOR)Saldi Isra: Presiden harus Copot Kapolri dan Jaksa Agung
Presiden harus Copot Kapolri dan Jaksa Agung
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 3507

