Muspani dan Zarkasi Persoalkan Pelibatan PNS
Minggu, 08 Agustus 2010 16:52:16
Para saksi ini akan memberikan keterangannya secara langsung kepada majelis hakim panel di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat melalui media teleconference di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
“Para saksi akan kita periksa besok (hari ini, red) melalui teleconference. Mudah-mudahan cuaca bagus dan tidak ada kendala jaringan komunikasi,” kata Ketua Majelis Hakim Panel, Akil Mochtar didampingi anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.
Namun, jadwal sidang teleconference tersebut masih bisa berubah. Sebab, pagi harinya pukul 07.00 WIB, majelis hakim masih akan bersidang untuk memeriksa 5 orang saksi yang dihadirkan pasangan Agusrin-Junaidi selaku pihak terkait. “Semuanya bisa bangun pagikan? Jadi sidangnya saya tunda hari Jumat pukul 07.00 WIB. Kalau jaringannya bagus setelah itu langsung kita lanjutkan memeriksa saksi melalui teleconference. Saya minta semuanya bersiap-siap termasuk saksi di Bengkulu. Pihak MK juga akan menghubungi pihak Universitas Bengkulu,” kata Akil sebelum menutup persidangan sengketa Pilgub Bengkulu, kemarin (5/8).
Sementara itu, sidang kemarin kembali ditunda oleh majelis hakim. Saksi yang diperiksa baru 8 orang yang dihadirkan kuasa hukum Imron Rosyadi-Rosian. Lima orang saksi dari pihak terkait belum sempat diperiksa karena majelis hakim harus menggelar sidang untuk perkara lain. Sidang lanjutan akan digelar pagi ini pukul 07.00 WIB.
Dari 8 orang saksi pemohon yang diperiksa kemarin, diantaranya adalah mantan anggota DPD RI, Muspani SH dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ahmad Zarkasi.
Muspani memberikan keterangan mengenai laporannya tentang berbagai pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada Provinsi Bengkulu. “Pelaksanaan Pemilukada Provinsi tidak ada yang jujur. Pihak terkait sudah menyalagunakan wewenangnya dengan melibatkan PNS dan pejabat untuk kampanye,” terangnya.
Muspani mengaku, pelanggaran tersebut sudah dia laporkan ke Panwaskada Provinsi tanggal 6 Juni 2010. Selain itu, sudah ditindak lanjuti di Gakumdu Bengkulu. Dia juga mempersoalkan mengenai pembagian handtractor yang dilakukan diantara tanggal 31 Mei-30 Juni yang merupakan masa kampanye cagub dan cawagub. Begitu pula dengan pembagian kompor gas yang sudah memasuki masa tenang sebelum pencoblosan tanggal 3 Juli 2010.
Hal senada juga disampaikan Ahmad Zarkasi mengenai pelibatan PNS dan penggunaan uang daerah untuk calon incumbent. “Dalam SK untuk Tim Kampanye Agusrin-Junaidi ada 5 orang PNS yang menjadi tim sukses. Padahal dalam aturannya, PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Zarkasi juga menyebutkan mengenai surat yang dikeluarkan oleh Sekdaprov tertanggal 2 Juli 2010 yang berisikan perintah untuk melakukan pemantauan dan pengamanan suara Gubernur. Hal lainya, terkait dengan rencana pembagian kompor gas, menurut dia, sosialisasi yang dilakukan tidak memberikan edukasi kepada masyarakat.
Saksi lainnya yakni Rahilin. Dia mengaku datang dari Bengkulu Utara ke Yayasan Nurani Najamudin di Kota Bengkulu pada tanggal 18 Juni 2010 setelah salat Jumat. “Sesampai di yayasan, kami disuruh pakai jubah dan disumpah. Waktu itu ada sekitar 20 orang yang juga ikut disumpah untuk memilih calon nomor urut 1. Setelah disumpah saya dapat uang Rp 100 ribu,” ceritanya kepada majelis hakim.
Lain lagi dengan saksi Agus Suparmin. Dia menjelaskan mengenai pembagian sembako di Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto, Mukomuko. Waktu itu, Agus yang menjadi tim sukses Imron Rosyadi-Rosian mendapat laporan dari anak buahnya soal pembagian sembako tersebut.
“Saat saya tiba ke lokasi pembagian sembako sudah selesai. Namun, saya berhasil menyita satu sembako dari warga yang menerimanya sebagai barang bukti. Hal itu sudah saya laporkan ke Panwas,” terangnya.
SK Ada Perbaikan
Tim Pemenangan Agusrin-Junaidi, Hendra Kusman membantah bahwa nama-nama yang tercantum di SK Tim Pemenangan yang disampaikan ke KPU Provinsi ada yang berstatus PNS. Dia menjelaskan tanggal 21-30 April 2010 KPU Provinsi masih memberikan batas waktu untuk perbaikan persyaratan pasangan calon di KPU termasuk penyampaian nama-nama tim pemenangan. Kemudian diperpanjang sampai 10 Mei 2010.
“Pada awalnya memang benar ada PNS di SK itu. Namun, pada tanggal 29 April 2010 kita memasukkan lampiran perbaikan SK Tim Kampanye Agusrin-Junaidi. Dengan adanya perbaikan itu, maka SK yang pertama dibatalkan,” terang Hendra kepada RB.
Ditegaskannya lagi, di dalam SK Tim Pemenangan Agusrin-Junaidi yang sudah diubah, tidak ada lagi yang berstatus PNS. “Kami sudah teliti betul SK tersebut. Misalnya, ada nama Iskandar Dayok yang merupakan paman Sudirman Ail, jadikan tidak mungkin menjadi Tim Sukses Agusrin-Junaidi, lalu namanya kita coret. Begitu pula Bahrullah Abbas dan Khairil, sudah kita coret karena berstatus PNS. Jadi dalam SK perbaikan tidak ada nama-nama PNS seperti yang disebutkan saksi pemohon dalam persidangan,” kata Hendra
Siang Ini, Sidang Putusan Pilbup RL dan Seluma
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan sengketa Pilbup Rejang Lebong (RL) dan Seluma dijadwalkan pukul 14.00 WIB siang ini. Sidang putusan akan dihadiri 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang langsung diketuai Moh Mahfud MD.
Pihak-pihak yang berperkara saat dikonfirmasi RB kemarin mengaku sudah mendapat pemberitahuan resmi dari panitera MK. “Ya, saya sudah dapat surat pemberitahuannya. Apapun keputusan MK akan kami terima. Pengadilan MK ini boleh dikatakan di bawah pengadilan Tuhan. Hasil putusannya tidak bisa lagi diganggu gugat,” kata salah satu pemohon yang juga Cabup Seluma, Mufran Imron SE kepada RB.
Kuasa hukum KPU Seluma, Aizan SH juga mengakui sudah menerima pemberitahuan sidang putusan di MK siang ini. Dia juga menegaskan apapun keputusan MK semua pihak harus menerimanya. “Apapun keputusannya, pasti itu yang terbaik. Semoga majelis hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum pasangan H Suherman-Slamet Diyono, Agustam Rachman SH mengatakan jadwal sidang putusan sengketa Pilbup RL baru mereka ketahui dari website MK. Namun, menurutnya, pihak KPU RL sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari MK. “Kita lihat sajalah apa putusan MK. Apapun putusannya harus diterima,” ucapnya.
Pihak pemohon HA Hijazi SH kepada RB menyatakan akan menerima apapun keputusan MK. “Kami sudah dapat pemberitahuan. Kami berharap putusan MK bisa adil. Tentunya saya berharap tidak ada yang dirugikan atas putusan MK nanti,” harapnya.
Sementara itu, untuk sidang putusan sengketa Pilbup Lebong dijadwalkan digelar Senin (9/8) pukul 09.00 WIB. Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Lebong, Firnandes M SH. “Ya, Kami sudah mendapat pemberitahuan dari MK,” akunya.
Firnandes yang juga kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan ini menambahkan pihaknya saat ini hanya masih menunggu jadwal sidang putusan untuk Pilbup BS. “Kalau Lebong jadwalnya sudah ada. Tapi, kalau BS belum ada. Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait hanya diminta memasukkan kesimpulannya secara tertulis ke panitera MK hingga pukul 16.00 WIB Jumat ini,” terang Nandes.
Begitu pula dengan putusan Pilbup Mukomuko dan Kaur. Untuk persidangan pembuktian seluruhnya selesai digelar, tinggal saat ini menunggu jadwal sidang untuk pembacaan putusan. “Jadwal resminya saya belum tahu. Yang pasti sidang pembuktian sudah selesai, tinggal menunggu putusan saja,” kata Ketua KPU MM, Nasir Ahmad kepada RB.
Sedangkan untuk sidang putusan sengketa Pilbup Kepahiang, sejak kemarin jadwalnya sudah ditetapkan oleh MK yakni Kamis (12/8). “Apapun keputusannya nanti, itu sudah final. Semua pihak harus menerimanya,” kata Irwan SH kuasa hukum Leni Haryati-Bintoro Djojo selaku pemohon.
Untuk Pilbup Kepahiang, dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WIB kemarin mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPU Kepahiang dan pihak terkait.
Susana videoconfence Lengang
Sementara itu, suasana menyaksikan sidang gugatan sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu kemarin (5/8) melalui media videoconference tampak lebih lengang dibandingkan sidang sebelumnya. Videoconference yang digelar di labolatorium Fakultas Hukum Unversitas Bengkulu (Unib) hanya dihadiri sekitar 20 orang termasuk para wartawan. Disebut videoconference, karena memang tidak ada pemeriksaan saksi jarak jauh. Cuma menyaksikan tayangan sidang di MK saja.
Pantauan RB, tidak terlihat tim-tim inti pasangan calon baik dari pihak pemohon maupun terkait. Malah lebih banyak terlihat para akamisi Unib diantaranya Dekan Fisip Unib, Drs Panji Suminar MA dan Guru Besar Fakultas Hukum Unib, Prof Dr Herawan Sauni SH MH.
Sidang yang digelar pukul 13.30 WIB mendengarkan saksi pemohon. Ketua Majelis Hakim Panel, M Akil Mochtar yang sebelumnya sering membuat hadirin tertawa, kemarin tampak lebih serius. Beberapa kali dirinya menegur forum.
Usai menyaksikan videoconverence, Herawan Sauni memprediksikan ada 3 kemungkinan ending putusan majelis MK. Pertama, mejelis hakim MK memutuskan penyelenggaraan Pilgub diulang . Kedua, MK memutuskan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh 5 pasangan calon. Tiga, majelis hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi calon monor urut 1 Agusrin M Najamudin -Junaidi Hamsyah. menurutnya kemungkinan Hakim MK memutuskan menolak gugatan pihak pemohon cukup sulit. “Tapi saya tidak tahu kalau nantinya hakim mempunyai pendapat lain,” ujar Herawan
Dikatakan, alasan tejadinya proses penyelenggaraan Pilgub diulang karena landasan hukum penyelengraan Pemilukada serentak telah bertentangan dengan UU. Sedangkan dasar pemungutan suara ulang diikuti oleh 5 pasangan calon bisa terjadi karena proses penyelenggaran Pilgub telah terjadi pelanggaran.
Menurut dia, alasan bisa terjadinya pendiskualifikasian pasangan calon Arjuna karena selama proses sidang pihak pemohon sudah dapat membuktikan penyelenggaraan Pilgub telah terjadi pelanggaran yang sistematik, terstruktur dan masif. “Itu terlihat dari keterangan ahli dari Guru Besar Fakutas Hukum Universitas Padang, Prof Dr Saldi Isra SH M.PA yang menyatakan bahwa proses penyelenggraan Pilgub terlah terjadi proeses penyalahgunaan fasilitas negara, APBD dan APBD serta terlibatnya PNS,” pungkas Herawan. (ble)

