Tim Seleksi KPU


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pertemuan pertama tim seleksi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu diselenggarakan, Senin (12/12/2011). Komitmen yang pertama dikeluarkan terkait independensi tim seleksi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin juga melepaskan hak suara dalam pengambilan keputusan tim seleksi.

"Kami sepakat semua keputusan diambil dan ditentukan oleh sembilan anggota pansel (selain Mendagri serta Menhuk dan HAM). Beliau hanya ada sebagai wakil pemerintah," tutur salah satu anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu, Saldi Isra, seusai pertemuan pada Senin sore di Jakarta.

Selama ini, banyak pihak mengkhawatirkan independensi kerja tim seleksi. Sebab, dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 ditetapkan, tim yang akan menyeleksi calon penyelenggara pemilu dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi serta Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin.

Sekretaris tim seleksi ini dipegang Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Tanribali Lamo. Amir saat ini menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, sedangkan Gamawan, kendati tidak tercatat sebagai pengurus partai SBY, selalu mengikuti garis kebijakan Partai Demokrat.

Tim seleksi lainnya terdiri dari akademisi, aktivis, dan mantan anggota KPU. Mereka adalah Prof Azyumardi Azra, Prof Saldi Isra, Anies Isra, Prof Pratikno, Prof Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti, Siti Zuhro, dan Imam Prasodjo.

Peneliti Indonesian Parliamentary Center, Erik Kurniawan, dan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Veri Junaidi, mengkhawatirkan kemungkinan tarik-menarik antara independensi dan kepentingan kekuatan politik.

Bila pemerintah berperan sebagai fasilitator, kata Erik, semestinya cukup sekretaris tim seleksi yang dipegang dirjen.

http://nasional.kompas.com/read/2011/12/12/23382523/Mendagri.dan.Menkumham.Lepas.Hak.Suara
.