NASIONAL - HUKUM

Senin, 12 Desember 2011 , 19:01:00
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Saldi Isra mendukung sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin yang menyatakan akan tetap menjalankan  kebijakan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi dan teroris. 

Menurut staf pengajar di Universitas Andalas Padang itu, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), langkah DPR yang hendak menggunakan hak interpelasi kurang tepat. 

Alasannya, interpelasi hanya bisa dilakukan terhadap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak. Sebaliknya, menurut SalDi, justru kebijakan moratorium remisi terhadap koruptor-lah yang dikehendaki rakyat banyak.

“Ini kan berkaitan dengan efek jera terhadap koruptor. Kalau dibuat polling, pasti banyak masyarakat yang mendukung,” ujar Saldi di Jakarta, Senin (12/12).

Mestinya, lanjutnya, DPR cukup minta penjelaskan ke Menkumham, terkait dengan kebijakan itu.  "DPR jangan berlebihan dengan menggunakan hak interpelasi," ucapnya. (sam/jpnn)