BIROKRASI
Menpan Minta Lembaga Ombudsman
Tingkatkan Kualitas Pelayanan


Selasa, 6 Juli 2010

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengingatkan, Ombudsman sebagai lembaga negara harus terus meningkatkan kualitasnya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Hal ini sejalan dengan pemilihan anggota Ombudsman periode 2010-2015 yang akan diawali melalui proses pendaftaran seleksi calon anggota Ombudsman mulai 19 Juli hingga 6 Agustus 2010.

 

Mangindaan, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman, mengatakan penguatan wewenang yang telah dimiliki Ombudsman harus mampu mendorong lembaga negara itu bekerja maksimal dalam mengawasi pelayanan kepada publik, tidak hanya yang dimiliki lembaga/kementerian, tetapi juga BUMN hingga lembaga swasta.

 

"Dengan adanya anggota-anggota yang akan terpilih nanti diharapkan mampu mengembangkan kinerja ombudsman sehingga perbaikan pelayanan publik dapat pula terus berjalan dan meningkat," katanya.

 

Mangindaan menjelaskan, seleksi calon anggota Ombudsman akan berlangsung selama 115 hari yang terdiri dari tahapan seleksi administrasi, dilanjutkan seleksi kualitas hingga integritas.

 

Dia mengatakan, selain dirinya sebagai Ketua Pansel, Pansel juga terdiri dari 8 orang lainnya, yakni Harkristuti Harkrisnowo sebagai wakil ketua, Tasdik Kinanto sebagai sekretaris, dan kemudian anggota berjumlah enam orang yakni Eko Prasojo, Sofyan Effendi, Saldi Isra, Indah Suksmaningsih, Bambang Harimurti, dan Teten Masduki.

 

Selanjutnya, Mangindan menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya ada sejumlah hal yang harus dilakukan Pansel. Yakni, mengumumkan dan mensosialisasikan pendaftaran calon anggota Ombudsman (12-13 Juli), membuka pendaftaraan dalam jangka waktu 15 hari (19 Juli-6 Agustus).

 

"Untuk waktu pendaftaraan, ini masih bisa berkembang atau melebihi dari batas yang ditentukan. Hal ini melihat dari pengalaman beberapa lembaga lainnya dalam pemilihan serupa," katanya.

 

Seleksi Administrasi
Setelah itu, dalam jangka waktu 10 hari kerja (9-23 Agustus), Pansel akan menyeleksi secara administratif nama-nama calon yang sudah mendaftar.

 

Kemudian, pada 27 Agustus akan diumumkan daftar nama calon kepada masyarakat untuk yang selanjutnya dimintakan tanggapan dari masyarakat.

 

"Setelah itu, seleksi adminstrasi selama 60 hari kerja, nantinya akan terpilih sebanyak 18 nama calon yang akan diserahkan kepada Presiden untuk mendapatkan pertimbangannya, lalu disampaikan pada DPR," katanya.

 

Selambat-lambatnya, ujar Mangindaan, DPR pada akhir Desember 2010 sudah dapat menyetujui nama-nama calon tersebut.

 

Dia menjelaskan, ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam memilih calon anggota Ombdusman, yakni integritas pribadi, penerimaan masyarakat, visi, misi, kapasitas dan kompetensi di bidang pelayanan publik, pengetahuan dan kemampuan dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik. (Tri Handayani)

Sumber:http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=256854