SELASA, 06 SEPTEMBER 2011 | 16:21 WIB
 Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuk
i
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap 8 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan kepada DPR telah final. Anggota Pansel, Saldi Isra, menuding wacana pengembalian 8 nama itu bukan keputusan Komisi secara bulat. "Itu, kan, baru keinginan sejumlah anggota saja yang tidak suka dengan sepak terjang KPK," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 6 September 2011.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR menyerukan untuk mengembalikan 8 nama capim KPK. Alasannya, jumlah nama tersebut tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa calon pimpinan harus berjumlah 10 orang. Namun, keputusan untuk mengembalikan 8 nama ini masih akan dibahas secara internal dalam Komisi III terlebih dahulu.Panitia seleksi sendiri mengirimkan 8 nama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Busyro Muqodas sampai dengan 2014 yang akan datang. Keputusan MK ini kemudian menjadi perdebatan. Sejumlah anggota DPR menyatakan bahwa keputusan ini tidak berlaku surut sehingga Busyro tetap dianggap hanya melanjutkan masa jabatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dicopot lantaran terkait kasus hukum.
Selain itu, DPR juga mengkhawatirkan pada 2014 nanti KPK akan kembali kehilangan salah satu pimpinannya ketika masa jabatan Busyro berakhir. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kinerja KPK terganggu.
Saldi membantah semua alasan yang diajukan untuk mengembalikan 8 nama ini. Menurutnya, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ada keharusan untuk menyerahkan 10 nama. "Tidak ada keharusan itu. Kalau memang butuhnya hanya 4 orang, ya sudah benar 8 nama itu," ujarnya.
Ia mengimbau DPR untuk menghentikan perdebatan soal jumlah calon pimpinan KPK ini dan mulai bekerja secara serius untuk menemukan orang yang tepat memimpin KPK. "Yang harus mereka pikirkan saat ini adalah bagaimana mereke mencari orang yang bisa memperkuat KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya. 
Soal tidak dipilihnya satu anggota pimpinan KPK secara bersamaan, Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas ini mengatakan bahwa hal ini bukanlah sebagai masalah. "Salah satu ciri lembaga yang independen itu adalah dimungkinkannya anggota lembaga itu diisi secara tidak bersamaan," ujarnya.
Ia mengatakan, pendapat ini juga pernah disampaikannya di hadapan MK saat dipanggil sebagai pakar hukum dalam memutuskan perkara masa jabatan pimpinan KPK ini. "Yang harus dipikirkan oleh DPR sekarang adalah, jika ada kejadian seperti ini, apakah mekanisme yang ditempuh harus dengan proses seperti sekarang?" ujarnya. 
Saldi menambahkan, keputusan pansel untuk mengajukan 8 nama juga telah diamini oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mereka menyerahkan nama ini beberapa waktu lalu. "Presiden saat itu kami jelaskan, termasuk soal kemungkinan nama ini akan dikembalikan," ujarnya. "Saya tunduk kepada putusan MK dan akan menjalankan keputusan ini," ujar Saldi menirukan perkataan SBY kepada pansel saat itu.
FEBRIYAN
source:

 
	 
	
