NASIONAL - HUKUM
Kasus antara MA dan KY ini berawal pada Senin (11/7) lalu, saat MA melaporkan komisioner KY Suparman Marzuki, dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena menyatakan ada dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah Agung. Suparman mengatakan bahwa untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta diharuskan membayar hingga Rp 275 juta.
Pernyataan Suparman Marzuki itu rupanya dinilai Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi peradilan itu sebagai lembaga kekuasaan hukum negara. Suparman pun dituduh melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di depan publik.
Mahkamah Agung mengklaim telah mengajukan somasi kepada Suparman 2 pekan sebelumnya, namun somasi itu tidak digubris. Karena itulah Mahkamah Agung kemudian membawa kasus itu ke polisi.(dd/jpnn)

 
	 
	
