Presiden Harus Jelaskan Posisi Jaksa Agung
JAKARTA -- Polemik soal posisi jaksa agung  yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut.  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk menjelaskan status  Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai  anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. 
 
"Presiden harus menjelaskan mengapa dulu begitu," kata Saldi Isra,  pakar hukum tata negara Universitas Andalas kepada koran ini, Sabtu 3  Juli.  
Polemik status jaksa agung sebenarnya sudah mencuat sejak  pembentukan KBI jilid II. "Saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan  posisi jaksa agung," imbuhnya. 
 
Saldi menuturkan, di dalam UU Kejaksaan tidak disebutkan masa  jabatan jaksa agung. Menurut dia, posisinya sama dengan anggota kabinet  yang lain. "Tapi itu tidak dilakukan presiden. Kan tidak ada logika masa  jabatan harus lima tahun," terangnya. 
 
Hendarman memang tidak menjabat jaksa agung sejak awal KIB I. Dia  menduduki kursi jaksa agung mulai Mei 2007. Dia merupakan anggota  kabinet hasil reshuffle menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. 
 
Saldi mengaku sependapat dengan logika yang disampaikan mantan  Yusril terkait posisi Hendarman yang bermasalah sebagai jaksa agung.  "Yang perlu dipertanyakan, kenapa baru sekarang baru diangkat  permasalahan ini," katanya. 
 
Namun Saldi tidak sepenuhnya sepemikiran dengan Yusril. Dia tidak  sependapat jika tidak sahnya jaksa agung karena tidak ikut dilantik  berimplikasi pada seluruh tindakan-tindakannya sebagai jaksa agung. 
 
Terpisah, adik Yusril, Yusron Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya  memang sudah mengetahui sejak awal jika posisi jaksa agung bermasalah.  Awalnya, dia mengaku mengetahui usia Hendarman yang sudah memasuki masa  pensiun saat diangkat menjadi jaksa agung. 
 
"Itu sudah saya tahu sejak saya masih jadi anggota DPR. Lalu  ditambah dengan tidak adanya keppres pengangkatan yang baru," katanya  saat dihubungi tadi malam. 
 
Pihaknya tidak mempersoalkan sejak awal karena menilai banyak  celah-celah dalam pelaksanaan administrasi hukum di pemerintahan.  "Sejauh tidak mengganggu walau kami tahu itu salah," kata mantan anggota  komisi I DPR periode 2004-2009 itu. 
 
Namun, saat ini dia menilai proses hukum yang dijalani kakaknya  sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum adalah mengada-ada. Sebab  audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ada kerugian negara. "Seharusnya  kasus ini di-SP3 (dihentikan denga surat perintah penghentian  penyidikan, red)," tegasnya. 
 
Bagaimana jika ada panggilan kedua untuk Yusril menjalani  pemeriksaan di Gedung Bundar? Yusron menegaskan, pihaknya akan menolak  pemeriksaan tersebut. "Kalau kami datang, mau diperiksa, berarti kami  mengakui posisinya (jaksa agung) sah. Padahal ilegal," kata Yusron.  (fal)
Sumber:http://metronews.fajar.co.id/read/97592/10/presiden-harus-jelaskan-posisi-jaksa-agung

 
	 
	

