MINGGU, 04 JULI 2010

Presiden Harus Jelaskan Posisi Jaksa Agung

JAKARTA -- Polemik soal posisi jaksa agung yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk menjelaskan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

"Presiden harus menjelaskan mengapa dulu begitu," kata Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Andalas kepada koran ini, Sabtu 3 Juli.
Polemik status jaksa agung sebenarnya sudah mencuat sejak pembentukan KBI jilid II. "Saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan posisi jaksa agung," imbuhnya.

Saldi menuturkan, di dalam UU Kejaksaan tidak disebutkan masa jabatan jaksa agung. Menurut dia, posisinya sama dengan anggota kabinet yang lain. "Tapi itu tidak dilakukan presiden. Kan tidak ada logika masa jabatan harus lima tahun," terangnya.

Hendarman memang tidak menjabat jaksa agung sejak awal KIB I. Dia menduduki kursi jaksa agung mulai Mei 2007. Dia merupakan anggota kabinet hasil reshuffle menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Saldi mengaku sependapat dengan logika yang disampaikan mantan Yusril terkait posisi Hendarman yang bermasalah sebagai jaksa agung. "Yang perlu dipertanyakan, kenapa baru sekarang baru diangkat permasalahan ini," katanya.

Namun Saldi tidak sepenuhnya sepemikiran dengan Yusril. Dia tidak sependapat jika tidak sahnya jaksa agung karena tidak ikut dilantik berimplikasi pada seluruh tindakan-tindakannya sebagai jaksa agung.

Terpisah, adik Yusril, Yusron Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya memang sudah mengetahui sejak awal jika posisi jaksa agung bermasalah. Awalnya, dia mengaku mengetahui usia Hendarman yang sudah memasuki masa pensiun saat diangkat menjadi jaksa agung.

"Itu sudah saya tahu sejak saya masih jadi anggota DPR. Lalu ditambah dengan tidak adanya keppres pengangkatan yang baru," katanya saat dihubungi tadi malam.

Pihaknya tidak mempersoalkan sejak awal karena menilai banyak celah-celah dalam pelaksanaan administrasi hukum di pemerintahan. "Sejauh tidak mengganggu walau kami tahu itu salah," kata mantan anggota komisi I DPR periode 2004-2009 itu.

Namun, saat ini dia menilai proses hukum yang dijalani kakaknya sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum adalah mengada-ada. Sebab audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan tidak ada kerugian negara. "Seharusnya kasus ini di-SP3 (dihentikan denga surat perintah penghentian penyidikan, red)," tegasnya.

Bagaimana jika ada panggilan kedua untuk Yusril menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar? Yusron menegaskan, pihaknya akan menolak pemeriksaan tersebut. "Kalau kami datang, mau diperiksa, berarti kami mengakui posisinya (jaksa agung) sah. Padahal ilegal," kata Yusron. (fal)

Sumber:http://metronews.fajar.co.id/read/97592/10/presiden-harus-jelaskan-posisi-jaksa-agung