Ia khawatir dengan pengunduran diri tersebut, MK akan berpikir untuk apa melanjutkan lagi kasus ini. Saldi beranggapan kalau pengunduran diri ini sudah disetujui maka yang bersangkutan tidak dapat diperiksa lagi, karena yang dibawa ke majelis kehormatan adalah seorang hakim.
"Yang dibawa ke majelis kehormatan kan hakim bukan mantan hakim," tegasnya.
Namun ia juga meminta untuk melihat lagi, apakah ini menyatakan mengundurkan diri atau mengajukan mengundurkan diri.
Menurut Guru besar Universitas Andalah itu akan terdapat konsekuensi berbeda kalau yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
"Begitu dia menyampaikan langsung berhenti secara otomatis," pungkasnya. (OL-3)
Tim Investigasi Khawatir Pengunduran Diri Arsyad Berarti Kasus Berhenti
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 10981

