UJI MATERI
Kewenangan Tanpa Pengawasan Cenderung Korup


Jumat, 9 Juli 2010

JAKARTA (Suara Karya): Kewenangan tanpa pengawasan akan cenderung korup. Atas alasan itu dinilai perlu lembaga yang mengawasi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Apalagi, kewenangan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas kode etik dan perilaku hakim telah "dipangkas" oleh MK, terutama mengingat situasi dan kondisi saat ini suap-menyuap terjadi di mana-mana, maka keinginan untuk mengawasi hakim-hakim MK dipandang tetap.

 

Pakar hukum tata negara Saldi Isra mengatakan, selama ini memang kita lihat proses persidangan di MK terbuka dan dirasakan betapa besar manfaatnya.

 

"Tapi, ke depan, tetap perlu dicari bagaimana mengawasi hakim-hakim MK. Dengan KY, kan sudah termentahkan dengan putusan MK sendiri," ujarnya itu kepada wartawan seusai memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/7).

 

Kalaupun tak ada lembaga baru yang mengawasi, kata Saldi mengingatkan, namun seharusnya hakim konstitusi legowo untuk diawasi oleh KY, meski dalam UU KY terkait pengawasan terhadap hakim MK telah ditolak.

 

"Mereka (hakim-hakim MK) seharusnya membuka diri untuk diawasi. Jadi orang bisa melaporkan keanehan-keanehan di MK ke KY lalu KY bertemu secara informal, itu yang harus mereka buat," tuturnya.

 

Saldi menyebut formulasi membentuk sebuah wadah untuk pengawasan hakim MK bisa merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945.

 

"Sekarang memang harus ke UUD, atau bisa juga dengan cara lain mereka membuka diri untuk pengawasan. Namun, sifatnya tidak formal. Biar bisa di-awasi oleh KY, prinsip dasarnya pengawasannya saja," tuturnya.

 

Dengan formulasi se-perti itu, penggunaan mekanisme majelis kehormatan hakim seperti yang ada di Mahkamah Agung tidak perlu diterapkan. "Undang-undang juga tidak perlu revisi. Begitu juga MoU tidak perlu, yang penting hakim-hakim MK membuka diri saja untuk diawasi," katanya menambahkan.

 

Ketua MK Mahfud MD juga mengharapkan adanya lembaga eksternal selain Komisi Yudisial (KY) yang dapat mengawasi hakim-hakim Konstitusi. "Dalam rancangan undang-undang MK yang ada di DPR terdapat Dewan Ke-hormatan (DK), malah saya ingin yang lebih ekstrem. Bukan DK, tetapi lembaga eksternal yang mengawasi hakim," tutur Mahfud di gedung MK, Jakarta, kemarin.

 

Hal tersebut, menurutnya, penting ada Dewan Kehormatan yang menggantikan Komisi Yudisial, yang sebelumnya "diamputasi" sebagian kewenangannya oleh MK. Karena itu, pasal tersebut tidak bisa dihidupkan kembali. "Maka perlu dicari cara untuk mengawasi hakim MK," ungkapnya.

 

Mahfud MD mengakui bahwa ke depan MK pun rawan dengan kasus suap. "Namun, kalau sekarang, saya jamin belum ada itu. Tapi, coba 10 tahun akan datang, sudah tidak tahu idealisme MK itu seperti apa," katanya. (Wilmar P)

Sumber:http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=257142