Kamis, 23/09/2010 13:04:03 WIB

Oleh: Anugerah Perkasa & John Andhi Oktaveri

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak keluarnya putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan.



"Sejak putusan ini dibacakan, Jaksa Agung [Hendarman Supandji] harus berhenti," ujarnya seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan harus segera diambil langkah atas keputusan MK ini, dan untuk sementara jabatan Jaksa Agung bisa dijabat Wakil Jaksa Agung Dharmono.

Sedangkan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung, kata Mahfud, masih tetap berjalan seperti sediakala. "Masalah penyidikan terhadap Yusril [Ihza Mahendra] tidak ada kaitannya dengan putusan ini."

Majelis MK mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait dengan uji materi UU Kejaksaan.

MK menyatakan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI adalah sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat.

Mahfud menambahkan Hendarman bisa diangkat kembali setelah keluarnya putusan MK. "Bisa diangkat kembali [oleh] Presiden, atau dijadikan Pjs [pejabat sementara] atau demisioner."

Putusan MK tersebut, tuturnya, menghentikan kontroversi yang saat ini berjalan. Menurut dia, UU Kejaksaan selama ini tidak memiliki 'kelamin' dan MK memberikan 'kelamin' atau kejelasan.

Mahfud menilai langkah Presiden tidak melantik kembali Hendarman di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tak salah karena dalam UU Kejaksaan memang tidak diatur masa jabatan Jaksa Agung.

"Maka MK memberikan batasan, apakah mengikuti jabatan presiden atau seperti UU MK yang merupakan gabungan umur dan masa jabatan," jelasnya.

Terkait dengan putusan MK tersebut, Hendarman kepada pers yang menemuinya tadi malam menyatakan dirinya akan tetap masuk kantor seperti biasa, tetapi bukan lagi sebagai Jaksa Agung.

"Keputusan selanjutnya status saya, menunggu petunjuk Presiden," ujarnya sambil tersenyum.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding meminta Presiden SBY melaksanakan putusan MK tersebut dengan menunjuk Jaksa Agung ad interim.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga Presiden SBY harus segera melaksanakan keputusan itu," kata politisi dari Fraksi Partai Hanura tersebut.

Dia menyarankan agar ada pejabat ad interim sebelum ada penunjukan Jaksa Agung definitif. Pasalnya, menurut dia, Jaksa Agung itu jabatan yang mengkoordinasi seluruh jaksa di Indonesia sehingga harus ada pejabat ad interim.

Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengapresiasi keputusan MK yang telah menerima sebagian permohonan uji materi Yusril Ihza Mahendra terkait dengan Pasal 22 Ayat (1) huruf D UU tentang Kejaksaan.

Dia mengatakan MK meminta DPR dan Presiden segera melakukan revisi atau legislative review terhadap UU Kejaksaan terkait pasal itu untuk memberikan kepastian hukum, apakah jabatan jaksa agung itu sejalan atau tidak dengan masa jabatan presiden.

Terkait status Hendarman, Benny menuturkan Presiden SBY bisa mengeluarkan keputusan presiden untuk mengangkat kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung. "Atau angkat Jaksa Agung baru."

Tetap sah

Namun, pihak Istana Presiden masih ngotot bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung yang sah karena putusan MK dianggap makin memperjelas keabsahan kedudukan Hendarman dan keputusan-keputusan hukum beserta kebijakan yang dikeluarkan sampai saat ini.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan Istana akan menaati keputusan hukum yang dikeluarkan MK yang dianggapnya justru membenarkan Hendarman sebagai pejabat yang sah.

"Dalam putusan MK dengan sangat terang menderang dan bahasa yang jelas, MK mengatakan tidak persoalan dengan legalitas Jaksa Agung. Sah. Legal. Pendapat [yang menyatakan bahwa] Jaksa Agung ilegal tidak disetujui MK," ungkapnya.

Menurut dia, keputusan MK sangat melegakan dan menggembirakan bagi pihak Istana. Denny mengatakan kalau ada yang mengatakan Hendarman tidak sah lagi sebagai Jaksa Agung, hal itu bukan pernyataan atau putusan dari MK.

"Tidak dikatakan begitu oleh MK. [Hendarman tidak lagi Jaksa Agung itu] kata Yusril Ihza Mahendra, bukan MK. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada kalimat itu," ujarnya.

Hal senada disampaikan Mensesneg Sudi Silalahi yang menilai putusan formal MK tidak membatalkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Dalam yuridis formil [putusan MK] dan tertulis jabatan Jaksa Agung sah. Jadi kalau ada wacana atau pembicaraan di luar keputusan sidang MK, itu tidak bisa memberhentikan Jaksa Agung," katanya.

Sementara itu, pascaputusan MK tersebut, Kejagung dinilai tetap dapat memproses kasus hukum yang menjerat Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, mengatakan sesuai dengan putusan MK, putusan tersebut adalah berlaku prospektif dan bukan berlaku surut.

"Walaupun sekarang Hendarman sudah tidak sah lagi sebagai Jaksa Agung, namun kasus yang menjerat Yusril tetap dapat diproses hukum karena putusan MK berlaku prospektif," katanya.

Oleh karena itu, sambungnya, Yusril tidak bisa bersikap diam lagi dalam pemeriksaannya di Kejagung nanti. Menurut Saldi, selama belum ada penunjukan baru oleh Presiden, tugas Jaksa Agung dapat digantikan oleh Wakil Jaksa Agung.

Seperti diketahui, pada Juni lalu, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan JAM Pidsus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/ 06/2010 tanggal 24 Juni 2010 dan Nomor Print-80/F.2/fd.1/06/2010 tanggal 24 Juni 2010.

Yusril, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum yang menjeratnya dalam kasus Sisminbakum. "Walaupun putusan MK dan proses hukum adalah perkara terpisah, kami sudah siap menghadapi semua proses hukum terkait dengan hal ini," ujar Maqdir ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dia juga mengatakan pihaknya akan menghormati putusan MK terkait dengan keputusan yang bersifat prospektif tentang keabsahan Jaksa Agung. Meskipun, sambung Maqdir, pihaknya dalam permohonan uji materiil itu menyatakan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tidah sah sejak 20 Oktober 2009.

Maqdir memaparkan pihaknya akan mengubah sikap jika ada pemeriksaan kembali oleh Kejagung terhadap Yusril dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Meski, tuturnya, seseorang dapat bersikap diam ketika dia diperiksa sebagai tersangka dalam sebuah kasus.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Sisminbakum, menurut rencana, hari ini tim penyidik Kejagung akan memeriksa Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau akrab disapa Hary Tanoe sebagai saksi kasus tersebut. Hary Tanoe, Presdir PT Media Nusantara Citra dan Komisaris Utama PT Bhakti Investama, adalah adik kandung Hartono Tanoesoedibjo. (01/12/er)

Sumber:http://web.bisnis.com/umum/headlines_bisnisindonesia/1id209900.html