TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah kalangan menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengambil sikap berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melengserkan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Jika tidak, Presiden harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan politiknya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan putusan Mahkamah tentang uji materi Undang-Undang Kejaksaan itu memang tidak memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Kenapa harus diperintahkan," kata Mahfud di kantornya kemarin. "Memangnya saya pikirin."
Menurut Mahfud, putusan Mahkamah yang melengserkan Hendarman dari jabatannya sejak pukul 14.35 WIB Rabu lalu bersifat deklaratur. "Konsekuensi dari putusan deklaratur itu menjadi kewajiban tanpa diperintahkan," ujar Mahfud.
Jika mengabaikan putusan Mahkamah, menurut Mahfud, Presiden bisa dianggap melanggar undang-undang. "Putusan MK itu adalah undang-undang dalam arti negatif. Meniadakan apa yang ditafsirkan undang-undang yang berlaku," kata Mahfud. "Seperti halnya ketika undang-undang masuk dalam lembar negara."
Implikasi dari pengabaian atas putusan MK, menurut Mahfud, akan terjadi bila ada warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dan menggugat. "Itu bisa berujung ke pengadilan," kata Mahfud.
Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan Presiden seharusnya bertindak cepat untuk mengakhiri polemik soal posisi Jaksa Agung. Pilihan bagi Presiden, kata Saldi, adalah segera mengangkat pejabat baru atau memperpanjang masa jabatan Hendarman.
Saldi juga menganjurkan agar Presiden mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak, Presiden Yudhoyono bisa dinilai tidak mengindahkan konstitusi. Citra pemerintahan pun akan rusak bila Presiden tak mengindahkan putusan Mahkamah itu.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti, juga meminta Presiden tidak mengulur waktu dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Ikrar, staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, dan Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi juga tidak perlu ngotot menyatakan Hendarman sebagai Jaksa Agung yang sah. "Tidak perlu keluarkan pernyataan politik. Siapkan saja SK presiden untuk memperjelas posisi Hendarman," ujar dia.
Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan Presiden bisa terkena dampak politik bila mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Di ranah politik, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi, "Bisa jadi amunisi yang kuat untuk mengkritik dan menyerang Presiden."
Sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/09/24/brk,20100924-280144,id.html