IST

Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Rabu, 10 November 2010 | 21:36 WIB
Headline
INILAH.COM, Jakarta - Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi sepakat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) metode dan prosedur pemeriksaan dan identifikasi saksi.

"Kegiatan ini tadi sudah mulai dengan pembuatan SOP. Khususnya metode dan prosedur pemeriksaan," kata juru bicara tim investigasi, Saldi Isra usai rapat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/11/2010) malam.

Kemudian, tim juga akan mengindetifikasi pihak saksi yang diundang atau pun yang akan didatangi dengan sesuai kesepakatan tim. Namun, siapa saja saksi tersebut belum disepakati.


"Siapa saksi dan dimana posisinya itu belum disepakati, karena itu harus penuh anggota yang datang. Jadi lima anggota yang menyepakati itu," jelasnya.

Jika telah disepakati oleh tim untuk saksi yang akan diperiksa akan diatur pelaksanaan pemeriksaannya.

"Kalau sudah ketemu dengan saksi kita akan bahas hasil pertemuan itu baik secara perseorangan. Jadi setiap ada saksi kita akan diskusikan bersama. Lalu nanti akan ada diskusi umum terhadap semua hasil yang diperoleh saksi-saksi itu," papar Saldi.

Baru kemudian akan ada kesimpulan pemeriksaan. Setelah ada kesimpulan pemeriksaan, lanjut Saldi, akan ada pembuatan laporan investigasi. Lalu, laporan itu akan disampaikan ke MK.

"Dan terakhir akan ada jumpa pers bersama untuk menyampaikan hasil investigasi," urai Saldi.

Dalam rapat tersebut seharusnya dihadiri oleh Ketua tim investigasi yaitu Refly Harun, Saldi Isra, Bambang Widjojanto, Bambang Harimurti, Adnan Buyung Nasution.

Namun sayangnya, Bambang Harimurti dan pengacara kondang, Adnan Buyung Nasution tidak bisa hadir dalam rapat tersebut.

"Hanya dihadiri tiga orang saja. Bambang Harimurti masih di Canberra pulangnya masih Kamis malam. Adnan Buyung Nasution ada acara dengan duta besar Cina. Sebenarnya mau datang, sekarang baru SMS, tapi saya bilang pertemuan sudah mau selesai," kata Refly singkat. [mah]
source:http://nasional.inilah.com/read/detail/964502/tim-investigasi-mk-sepakati-sop-pemeriksaan-saksi