AKIBAT kecewa karena permohonan saksi meringankan tidak digubris Kejaksaan Agung, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji tafsir Pasal 65 dan 116 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin permohonan uji tafsir ketentuan pengajuan saksi meringankan itu dikabulkan MK. Alasannya, pasal yang diminta diuji di lembaga konstitusi itu lebih sederhana ketimbang UU Kejaksaan Agung mengenai legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandjiyang sebelumnya digugat dan dimenangkannya. "Saya pikir iya, akan dikabulkan. Ini jauh lebih simpel ketimbang yang dulu. Kalau yang dulu, banyak orang bilang, Yusril ini gila, mengada-ada, tapi buktinya saya benar. Kalau yang ini, jauh lebih simpel," kata Yusril seusai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Yusril datang ke MK didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan politikus PBB Ali Mochtar Ngabalin. Permohonan Yusril diterima Petugas Biro Administrasi Perkara MK Widiatmoko. Menurut Yusril, meski statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dirinya memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan untuk kepentingan penyidikannya di bagian Pidana Khusus Kejagung- Yusril mengajukan beberapa saksi meringankan untuk dihadirkan dalam penyidikan kasusnya. Mereka adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie. Dalam Pasal 65 KUHAP berbunyi, "Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya." Dalam menyikapi manuver Yusril itu, pengamat hukum tata negara Saldi Isra menilai, "MK harus membaca motivasi para pemohon itu. Apakah pengujian tersebut untuk membenahi sistem atau untuk membentengi diri saja?" ungkap Saldi, kemarin. (Ant/*/P-3)19 Oct 2010
Yusril Yakin Menang lagi di MK
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 3481

