Wakil ketua, M.H. Ritonga, Ketua Sekaligus Menkumham, Patrialis Akbar, dan Wakil Ketua H. Soeharto ketika mengikuti rapat Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/05). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 30 Mei 2011, Panitia Seleksi akan membuka lagi pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.30 di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said Kavling 67 Kuningan, Jakarta Selatan. "Syarat-syaratnya sudah jelas dalam undang undang," kata Anggota Tim Seleksi Pimpinan KPK, Saldi Isra, saat dihubungi Tempo.

Sesuai syarat dalam undang-undang, menurut Saldi, ada empat tahap yang harus dilalui dalam pendaftaran seleksi tahun ini. Di antaranya, panitia akan menampung dahulu seluruh formulir dari para pendaftar yang akan dibuka mulai hari ini. Setelah dua pekan menjaring, panitia akan melakukan proses seleksi administrasi di hari ke-15. Hasil seleksi itu, menurut Saldi, akan diumumkan melalui media. Bagi yang lolos, mereka diminta menyiapkan ujian tertulis berupa makalah kompetensi dan personal. " Setelah itu, mereka akan melalui proses assesment dan wawancara," kata Saldi. "Sebelum akhirnya dilempar ke publik untuk mendapatkan tanggapan."


Masyarakat, kata Saldi, diharapkan bisa memberikan tanggapan atau masukan terhadap kandidat paling lambat 1 bulan terhitung sejak diumumkan. Nama-nama itu kemudian dibawa ke DPR untuk diuji publik. "DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon, paling lambat tiga bulan," kata Saldi. "Presiden akan menetapkan pimpinan terpilih paling lambat satu bulan."

Saldi berharap awal Desember nanti Dewan Perwakilan Rakyat sudah menetapkan calon terpilih untuk memimpin KPK dalam empat tahun mendatang. Waktu proses seleksi dibuat lebih longgar agar panitia punya waktu mempelajari latar belakang masing-masing calon pimpinan yang mendaftar. Termasuk mendorong masukan-masukan dari masyarakat yang mengetahui latar belakang dari calon. Ini dilakukan agar panitia tidak kecolongan satu informasi yang paling kecil sekali pun. "Pimpinan KPK sekarang dan Pak Busro masih bisa mencalonkan diri," ujarnya.


ALWAN RIDHA RAMDANI

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/05/30/brk,20110530-337527,id.html